Computer Security Incident Response Team Provinsi Sumatera Utara (SumutProv-CSIRT).
Ketua SumutProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara. Sekretaris CSIRT adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara. Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden adalah Kepala Bidang TIK, Wakil Koordinator adalah Kepala Bidang E-Gov, dan anggotanya dari kepala unit yang menangani insiden siber / teknologi informasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Pembentukannya, SumutProv-CSIRT mengemban misi :
1. membangun, mengkoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, menajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
2. membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden kemanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
3. membangun kapasitas sumber daya penganggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Konstituen SumutProv-CSIRT meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Utara dan instansi pemerintah lainnya yang menggunakan layanan TIK.